Diduga Cabuli Siswinya, Guru SMA di Aceh Timur Ditangkap, Polres Langsa Ungkap Cara Pelaku Beraksi

Penulis: Zubir
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Akibat perbuatannya itu, tersangka YN disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 82 Undang-undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.(*)

Polres Pidie Bekuk Pria Pencabul Delapan Anak di Bawah Umur

Hendak Perkosa Istri Tetangga, Kunyet Tewas Diamuk Massa

Membunuh untuk Bela Diri saat Akan Diperkosa Waria, Remaja Ini Divonis 13 Tahun Penjara

Berita Terkini