Jaksa menyebut, segala keperluan untuk pelaksanaan ijin berobat Fahmi ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat.
Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin.
Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.
Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Baca: Kabar Terbaru Pembunuhan Jamal Khashoggi: Senat AS Setujui Tuduhan CIA terhadap Mohammed bin Salman
Baca: Ini Golongan Darah yang Gampang Terkena Stres hingga Kanker, Kamu Termasuk?
Baca: Hasil Seleksi Komisioner KIP Aceh Tenggara Ditolak, Ketua Komisi A DPRK Gugat Ke PTUN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Sediakan Kamar Berhubungan Intim Untuk Napi, Segini tarifnya