Meski KIP sudah mendata para penyandang sakit jiwa, namun KIP juga menyurati Dinas Kesehatan Aceh, meminta nama tunagrahita seluruh Aceh, sekaligus memastikan jumlah pasien penyakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa sebagai pasien mandiri yang dinyatakan sudah sembuh.
“Data yang sudah kita rekap ini kita dapati di panti-panti sosial, desa-desa, dan juga di rumah sakit. Kita nanti akan mengkombain data dari Dinas Kesehatan Aceh secara keseluruhan, kita sedang menunggu data mereka,” kata Agusni.
Lantas, apakah para penderita sakit jiwa ini sudah pasti bisa memilih? Menurut Agusni, yang akan memastikan mereka bisa memilih atau tidak adalah tim dokter yang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi. “Rekomendasinya akan dikeluarkan setelah ini, bisa jadi menjelang hari H karena tergantung kesehatan yang bersangkutan. Tugas KIP mendata dulu untuk menjaga hak konstitusional warga tunagrahita,” pungkas Agusni AH. (dan/lid)