Ia pun tak menampik jika video Habib Bahar bin Smith itu melanggar hukum.
Bahkan, Ustaz Abdul Somad mempersilahkan kepada penegak hukum untuk menangkapnya jika memang melanggar.
Baca: Jadi Tersangka Suap Hakim Rp 700 Juta, Ini Harta Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang Dilapor ke KPK
"Itu gaya dia, berapi-api. Masalah bahwa itu melanggar konstitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama dengan menghina (negara), ya itu adalah aturan kenegaraan, kalau tidak senang ya tangkap, nanti yang ditangkap kan bisa tabayyun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum," bebernya.
Lalu, Ustaz Abdul Somad juga meminta agar kasus ini jangan dijadikan bahan pembicaraan untuk balik menghina.
Ia menyerahkan kasus itu untuk diproses secara hukum.
"Ini jangan dibicarakan jadi ghibah, itu menghina-hina presiden, ya tangkap. setelah ditangkap ada pengacara, ada macam-macam," jelasnya lagi.
Baca: Alami Kabut Otak yang Intens, Wanita Ini Tidur 20 Jam dalam Sehari
Kemudian, Ustaz Abdul Somad sendiri mengaku dirinya tidak pernah sekalipun menghina Presiden.
"Ustadz Somad menghina Presiden? Tidak pernah saya menghina, mana videonya? Takut juga ustadz," ujarnya sambil tertawa.
Ini videonya :
Jadi tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.
“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi Prasetyo, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi Prasetyo.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu. “Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.
Baca: Fakta Dibalik Foto Wanita yang Mengenakan Burka Gandeng Bocah Yahudi
Baca: Kumpulan Video Detik-detik Angin Puting Beliung di Bogor, Sebabkan Kerusakan di Sejumlah Titik
Baca: Seorang Pria Punya 4 Istri dan Hidup Rukun, Istri Pertama: Lebih Baik Main Bersih daripada Selingkuh