Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya.
Menurut Aziz Yanuar, pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya sangat lemah.
Aziz Yanuar mengatakan, terkait pasal penghapusan Diskriminasi, ras, dan etnis, harus mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.
“Terkait UU ITE, kami jelaskan itu penyebarannya dan Habib (BBS) tidak menyebarkan itu. Kemudian terkait UU ITE juga ada kesalahan pasal yang dituliskan di panggilan itu,” kata Aziz Yanuar.
“Dan Pasal 207 sudah di judicial review kami sudah jelaskan,” lanjut dia.
Aziz Yanuar mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka, Ustaz Abdul Somad : Gak Ada Lo Gak Rame