5.Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan.
Tidak seorang pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
6.Hak untuk pengakuan sebagai pribadi di depan hukum.
Setiap orang berhak untuk diakui di mana pun sebagai orang di hadapan hukum.
Baca: Menkumham: Inisiator Kaburnya Napi Lapas Banda Aceh akan Dipindahkan ke Nusakambangan
7.Hak atas kesetaraan di hadapan hukum.
Semua sama di hadapan hukum dan berhak tanpa diskriminasi terhadap perlindungan hukum yang setara. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi semacam itu.
8.Kebebasan dilindungi hukum.
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif oleh pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.
9.Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan.
Tidak ada yang berhak untuk memasukkan seseorang ke penjara tanpa alasan yang kuat atau mengirim seseorang pergi dari suatu negara tanpa alasan.
10.Hak untuk audiensi publik.
Setiap orang berhak mendapatkan kesetaraan yang penuh ketika berada di depan publik. Ketika seseorang tersandung masalah hukum, dirinya berhak mendapatkan perlindungan dari publik.
Baca: Jejak Kasus 6 Napi Pembunuh yang Kabur dari LP Banda Aceh, 2 Divonis Mati, 2 karena Cinta Terlarang
11.Hak untuk dianggap tidak bersalah, sampai terbukti bersalah.
Tidak ada yang harus disalahkan karena melakukan sesuatu sampai terbukti bersalah. Ketika orang mengatakan seseorang melakukan hal buruk, dirinya memiliki hak untuk menunjukkan bahwa itu tidak benar (pembelaan).
12.Hak privasi.