Dicetuskan 10 Desember 1948, Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Versi PBB

Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana massa pendemo terkait penuntasan kasus HAM di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (10/12/2018).

Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan terhadap dirinya. Mereka akan mendapatkan perlindungan privasinya.

13.Hak untuk kebebasan bergerak.

Setiap orang memiliki kebebasan untuk pergi ke wilayah lain, menetap maupun melakukan perjalanan ke mana pun.

14.Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup.

Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati kebebasan di negara lain agar terbebas dari penganiayaan.

Baca: Bersaksi Untuk Irwandi, Ini Jawaban Nova Iriansyah Saat Ditanya Hakim Terkait Anggaran dari DOKA

15.Hak berkebangsaan.

Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan dan tak seorang pun dapat kehilangan kewarganegaraannya tanpa ada sebabnya.

16.Hak menikah dan berkeluarga.

Setiap orang dewasa memiliki hak untuk menikah dan memiliki keluarga jika mereka mau. Pria dan wanita memiliki hak yang sama ketika mereka menikah, dan ketika mereka dipisahkan.

17.Hak memiliki properti.

Setiap orang berhak memiliki sesuatu atau membaginya. Tidak ada yang harus mengambil barang seseorang tanpa alasan yang kuat.

18.Kebebasan beragama dan berpikir.

Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan memilih agama. Hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk mewujudkan agama atau keyakinannya dalam mengajar, berlatih, beribadah dan bertakwa.

19.Kebebasan berekspresi.

Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk menahan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa saja dan tanpa batasan apa pun.

Halaman
1234

Berita Terkini