Dicetuskan 10 Desember 1948, Ini 30 Macam Hak Asasi Manusia Versi PBB

Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana massa pendemo terkait penuntasan kasus HAM di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (10/12/2018).

SERAMBINEWS.COM - Setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Inisiatif ini berasal dari rasa tak puas sejumlah pihak akibat perampasan hak dan kebebasan manusia karena kepentingan tertentu, terutama yang dilakukan negara besar.

Pada 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai menyepakati kesepakatan baru.

Bertempat di Paris, Perancis, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dicetuskan. Berasal dari gebrakan pertama itu, akhirnya pada 1950 mulailah diperingati secara rutin tiap tahunnya sebagai Hari Hak Asasi Manusia.

Baca: Lancarkan Unjuk Rasa, Puluhan Mahasiswa Minta Pemerintah Usut Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Dilansir dari situs Persatuan Bangsa Bangsa, www.un.org, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya.

Hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi.

Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun. Pasca-dicetuskannya deklarasi bersejarah itu, tiap negara berusaha mencanangkan HAM masing-masing.

Mereka dilindungi secara hukum akan kebebasannya pada sebuah negara. Dalam deklarasi tersebut, setidaknya terdapat 30 Hak Asasi Manusia yang tertulis dan disepakati. Berikut ulasannya:

Baca: Bukan Hanya Membangun Insfrastruktur, Pemerintah Diminta Prioritaskan Kasus Pelanggaran HAM di Papua

1. Terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama.

Kita semua dilahirkan bebas. Kita semua memiliki pemikiran dan gagasan kita sendiri. Kita semua harus diperlakukan dengan cara yang sama.

2.Hak tanpa ada diskriminasi.

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya.

3.Hak untuk Hidup.

Kita semua memiliki hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan.

4.Hak tanpa perbudakan.

Tidak ada yang akan ditahan dalam perbudakan atau praktik perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam segala bentuk.

Halaman
1234

Berita Terkini