Fakta-fakta Dua Saudara Bunuh Diri Bersama, Dari Hamil hingga Status Perkawinan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasat IW dan MGI saat pertama kali ditemukan di Pos Pantau Blok C09/C11 kebun Inti PT MSP Timur, Dusun Lais, Tayan Hilir, Sanggau, Senin (10/12/2018) sore

SERAMBINEWS.COM, SANGGAU - Dua orang yang masih punya hubungan keluarga, IW (35) dan MGI (34) nekat bunuh diri bersama.

Keduanya ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa, Senin (10/12/2018) sore.

Berikut 7 fakta perbuatan nekat IW dan MGI:

1. Pilih Pos Pantau

IW dan MGI memilih Pos Pantau perkebunan kelapa sawit untuk mengakhiri hidup mereka.

Pos dipilih karena diduga berada di lokasi yang sepi.

Sehingga tidak ada orang yang curiga.

Adalah Pos Pantau Blok C09/C11 Kebun Inti PT MSP Timur, Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau.

Pos Pantau itu kini dipasangi Police Line.

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto menjelaskan kronologis penemuan sepasang mayat tersebut.

Menurutnya, Senin 10 Desember 2018 sekira pukul 17.00 WIB Polsek Tayan Hilir menerima laporan dari Manajemen PT MSP Timur.

Baca: Malik Ditetapkan tanpa Pemilihan

Baca: Launching GridMotor.id dan Diskusi Tentang Industri Motor Berlangsung Meriah

Baca: Qanun Penanaman Modal Beri Banyak Keringanan

2. Racun Rumput

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar menjelaskan IW dan MGI diduga bunuh diri dengan cara meminum racun rumput.

Hal itu diketahui dari hasil olah TKP awal, lanjut Kapolsek, diduga kedua mayat meninggal dunia dikarenakan meminum racun tanaman.

“Karena di sekitar jasad korban ditemukan cairan yang diduga racun rumput jenis dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter,” kata Iptu Charles BN Karimar.

Halaman
1234

Berita Terkini