Dibuka Mulai Awal 2019, Ini Perbedaan PNS dengan P3K: Status, Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para atlet berprestasi Indonesia mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Rabu (28/11/2018).(Twitter/@imam_nahrawi)

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

SERAMBINEWS.COM - Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Tahun 2019, pemerintah akan membuka rekrutmen pegawai kontrak.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Baca: Sejarah Gunung Krakatau - Meletus Tahun 1883, Tewaskan 36.417 Jiwa, Daya Ledak 30 Ribu Kali Bom Atom

Baca: Setiap Hari Libur Kota Tapaktuan Sepi Aktivitas, Ini Saran Pelaku Wisata untuk Pemerintah

Baca: Gadis Ini Menderita Kejang 300 Kali Sehari, Nasibnya Berubah Lebih Baik Setelah Mengenal Ganja

Baca: Hilangnya Atlantis yang Misterius, Ternyata Letusan Dahsyat Gunung Krakatau 1883 Kunci Jawabannya

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Halaman
123

Berita Terkini