Dibuka Mulai Awal 2019, Ini Perbedaan PNS dengan P3K: Status, Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para atlet berprestasi Indonesia mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Rabu (28/11/2018).(Twitter/@imam_nahrawi)

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi

Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi

Baca: Tsunami Banten Diduga Karena Erupsi Anak Krakatau: Letusan Ibunya Jauh Lebih Kuat dari Bom Atom

Baca: Potensi Tsunami Lanjutan, BMKG Imbau Masyarakat Tak Beraktivitas di Sekitar Kawasan Selat Sunda

Baca: Warga Kembali Temukan Korban Banjir Bandang Silima Puga-Puga di Sungai Souraya, Subulussalam

Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang

Halaman
123

Berita Terkini