Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi
Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi
Baca: Tsunami Banten Diduga Karena Erupsi Anak Krakatau: Letusan Ibunya Jauh Lebih Kuat dari Bom Atom
Baca: Potensi Tsunami Lanjutan, BMKG Imbau Masyarakat Tak Beraktivitas di Sekitar Kawasan Selat Sunda
Baca: Warga Kembali Temukan Korban Banjir Bandang Silima Puga-Puga di Sungai Souraya, Subulussalam
Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang