Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Al-Quran di Langkat, Dinyatakan Positif Narkoba

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres gelar perkara pembakaran Alquran di Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Stabat, Langkat, Jumat (28/12/2018) petang.

Di negeri Gajah Putih itu Zulhamsyah menggeluti profesi petani karet, bekerja mengguris dan mengepul getah pohon karet.

Petugas juga masih mendalami dugaan Zulhamsyah mengikuti aluran sesat tertentu.

"Saat ini dugaan itu masih kita dalami. Selama inu dia di Thailand, dan baru dua bulan belakangan kembali menetap di Indonesia," jelas Hendrawan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Langkat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, belum ada motif tertentu pembakaran kitab suci tersebut, hanya saja pengakuan dalih pelaku bahwa Al Quran yang dibakar karena sudah rusak.

Polisi baru memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini.

Polisi juga berhati-hati menyelidiki kasus ini lantaran menyangkut hal sensitif.

Pelaku juga akan disangkakan Pasal 156 KHUP Subs Pasal 156 (a) KUHP Subs 406 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

Baca: Demi Kepastian Hukum Penyelenggaraan Haji, Kemenag Desak Pemerintah Susun Qanun Haji

Baca: KPU Ingatkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Caleg Tak Boleh Berpraktek Sebagai Pengacara

Baca: Polisi Pastikan 2 Pria Telanjang Bulat di Mobil Bukan Pasangan Homo, Ini Sebab Keduanya Berpelukan

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Baru Pulang dari Thailand, Ternyata Pelaku Pembakar Alquran Dinyatakan Positif Narkoba

Berita Terkini