Laporan Wartawan GridHot.ID, Chandra Wulan
SERAMBINEWS.COM - Seorang mantan pegawai kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) berinisial RA (27) di-PHK setelah melaporkan tindakan atasannya, SAB.
SAB diduga memerkosa RA empat kali sejak April 2016 hingga November 2018.
Kompas.com memberitakan sebelumnya, SAB tak hanya memerkosa RA.
RA mengaku berkali-kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
Kali pertama mengalami kekerasan seksual di tahun 2016, RA mengaku telah melaporkannya kepada AW.
28 November 2018, ia juga melaporkan tindakan atasannya itu kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.
Baca: Polisi Ungkap Cara Kerja Johar Lin Eng Mengatur Liga 2 dan Liga 3
Baca: Said Didu Dicopot karena Tak Sejalan dengan Menteri BUMN: Saya Bukan Penjilat dan Pencari Jabatan
Baca: Sejumlah OKP dan Ormas di Abdya Galang Dana untuk Korban Tsunami Selat Sunda
GW pun mulanya berjanji melindungi RA, terutama saat dinas ke luar kota.
Namun pada kenyataannya, janji itu tak pernah dipenuhi.
RA terus menerus menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual.
Tak sampai di situ saja, RA malah mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dua hari setelah mengadu.
"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.
"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," sambungnya.
RA mengaku, dirinya memang takut dengan SAB yang merupakan seorang tokoh yang sangat dominan, dihormati, bahkan ditakuti di lingkungan BPJS TK.
"Saya takut bahwa dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan hidup saya," imbuhnya.
Dalam menyampaikan kesaksiannya ini RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.
Baca: Sang Ibu Selamatkan Putrinya yang Diculik dan Diperkosa Selama 6 Tahun Hingga Lahirkan Anak Kembar
"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," ujar Ade Armando.
Ade menyebut terduga pelaku punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.
Secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.
"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.
Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.
Baca: Unggah Foto Berada di Madinah Saat Ibadah Umrah, Bella Saphira Ingatkan Soal Penyakit Hati
Baca: Penyebar Video Sinterklas KH Maruf Amin Dibekuk, Polda Aceh Minta Pembuatnya Menyerah atau Diburu
"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," ungkap Utoh.
Kasus yang dialami RA serupa dengan apa yang dialami 'Agni', korban kekerasan seksual saat KKN UGM dan juga Baiq Nuril, korban pelecehan seksual oleh atasannya sendiri.
GridHot pernah memberitakan sebelumnya, Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Vonis tersebut dijatuhkan MA atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Baiq juga dianggap mencemarkan nama baik dan membuat karir atasannya, Muslim, mandek akibat penyebaran rekaman suara mesum.
Sementara Tribun Jogja memberitakan bahwa kasus Agni amat lamban ditangani oleh pihak kampus yang bersangkutan.
Ganjar Pranowo selaku Ketua PP Kagama (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada) juga sudah meminta rektorat membuka kasus Agni agar tak ada lagi yang tertutupi.
Agni diduga diperkosa oleh rekan satu timnya, HS saat sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Anehnya, HS sang terduga pelaku justru tetap bisa melenggang menuju kelulusan sementara Agni harus berjuang sendirian, mulai dari melapor hingga mengadvokasi diri.
(*)
Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Adukan Tindak Pemerkosaan yang Dilakukan Atasannya, Seorang Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dipecat