KPK Resmi Buka Layanan Call Center 198 untuk Pengaduan Korupsi, Cek Syarat Laporannya di Sini

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK adakan Layanan Informasi masyarakat.

Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai

Sumber informasi untuk pendalaman

Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

Bukti Permulaan Pendukung Laporan

Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank

Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana

Foto dokumentasi

Bukti kepemilikan

Identitas sumber informasi

Perlindungan Bagi Pelapor

Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.

Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

(TribunWow.com/ Atri Wahyu)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hari Ini KPK Resmi Buka Pengaduan Korupsi di Layanan Call Center 198, Cek Syarat Laporannya di Sini

Berita Terkini