SERAMBINEWS.COM - Korupsi (KPK)'>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi buka layanan call center 198 untuk melayani pengaduan masyarakat terkait penyelewengan tindakan pidana korupsi.
Dimulainya pembukaan layanan tersebut diberitahukan KPK melalui akun Twitter resminya @KPK_RI, Rabu (2/1/2019).
Pusat layanan informasi KPK beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan melalui layanan ini, dapat melakukan panggilan pada jam operasional yaitu pukul 06.00 - 18.00 WIB.
Berdasarkan keterangan melalui akun Twitter tersebut, KPK akan menggunakan layanan ini sebagai alat untuk pengaduan masyarakat terkait informasi gratifikasi, informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta informasi publik.
Baca: Viral Penampakan Awan Berbentuk Gelombang Tsunami di Makassar, Ada Bahaya di Balik Kemunculannya
Baca: TNI AL Sebut Ada Cekungan Menyerupai Teluk di Dasar Laut Selat Sunda Pasca Tsunami Banten
"Selamat pagi #KawanAksi.
Sekarang KPK hadir melayani informasi dengan mudah dan cepat melalui call center 198.
Pusat layanan informasi KPK mulai beroperasi uji coba sejak 2 Januari 2019 dengan waktu operasional pukul 06.00—18.00 WIB setiap hari kerja senin—jumat," tulis akun @KPK_RI.
Postingan dari akun resmi KPK tersebut langsung menuai banyak komentar dari warganet.
Tak sedikit dari mereka yang menyambut dengan baik kehadiran layanan informasi call center 198 itu.
Peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.
Dilansir TribunWow.com dari kpk.go.id, berikut ini bentuk-bentuk korupsi, format pengaduan hingga jaminan perlindungan bagi pelapor tindak pidana korupsi:
Baca: Lantik 45 Anggota PPK, Ketua KIP Abdya: Jangan Coba-coba Main Mata dengan Peserta Pemilu
Bentuk-Bentuk Korupsi
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
Pemerasan dalam jabatan