SERAMBINEWS.COM, KALIANDA - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan inses (hubungan sedarah) seorang ayah dan anak kandungnya di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, polisi tengah mendalami penyelidikan terkait penyebaran konten video porno hubungan badan yang tersebar di grup WhatsApp.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut. Dan, juga terkait kegiatan proses perzinaannya,” kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 11 Januari 2019.
Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi.
Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desa.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.
Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Tak pelak, kasus ini membuat geger.
Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu, 6 Januari 2019.
Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui WhatsApp.
Apa Itu Hubungan Inses?
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.
Sementara menurut Wikipedia, hubungan sumbang (inses, Inggris: incest) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.
Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.
Hubungan sumbang diketahui berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan).
Fenomena ini juga umum dikenal dalam dunia hewan dan tumbuhan karena meningkatnya koefisien kerabat-dalam pada anak-anaknya.
Akumulasi gen-gen pembawa 'sifat lemah' dari kedua tetua pada satu individu (anak) terekspresikan karena genotipe-nya berada dalam kondisi homozigot.
Secara sosial, hubungan sumbang dapat disebabkan, antara lain, oleh ruangan dalam rumah yang tidak memungkinkan orangtua, anak, atau sesama saudara pisah kamar.
Hubungan sumbang antara orangtua dan anak dapat pula terjadi karena kondisi psikososial yang kurang sehat pada individu yang terlibat.
Beberapa budaya juga mentoleransi hubungan sumbang untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti politik atau kemurnian ras.
Akibat hal-hal tadi, hubungan sumbang tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia.
Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang.
Di dalam aturan agama Islam (fiqih), misalnya, dikenal konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu-individu yang masih sekerabat.
Bagi seseorang tidak diperkenankan menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orang tua, kakek atau nenek, saudara kandung, saudara tiri (bukan saudara angkat), saudara dari orang tua, kemenakan, serta cucu.
Penyakit Mengerikan Bisa Datang Karena Inses
Melansir Hello Sehat, anak hasil inses akan memiliki kode genetik DNA yang tidak variatif karena mewarisi rantai DNA turunan dari Ayah dan ibunya yang sangat mirip.
Kurangnya variasi dalam DNA dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh sehingga Anda tidak dapat melawan penyakit dengan baik.
Satu studi menemukan bahwa 40 persen anak hasil hubungan sedarah antara dua individu tingkat pertama (keluarga inti) lahir dengan kelainan berupa cacat fisik bawaan, atau cacat intelektual parah.
Terlibat dengan perkawinan sedarah tidak berarti Anda pasti akan mendapatkan penyakit genetik atau sakit-sakitan. Anda hanya memiliki peluang yang lebih tinggi terhadap berbagai masalah kesehatan.
Dan, semakin banyak riwayat inses dalam satu pohon keluarga, akan semakin tinggi pula risikonya. Berikut penyakit berbahaya yang bisa saja terjadi:
1. Albinisme
Albinisme adalah suatu kondisi di mana tubuh Anda kekurangan melanin, zat pewarna rambut, mata dan kulit. Seorang albino (sebutan bagi mereka yang memiliki albinisme) cenderung memiliki warna mata terang, serta kulit dan rambut sangat pucat bahkan hampir putih susu, bahkan jika mereka berasal dari etnis yang berkulit gelap.
Albinisme adalah penyakit resesif autosomal, yang berarti bahwa ketika dua orang dengan kode genetik sama berkembang biak, peluang anak-anak mereka jadi semakin besar untuk mewarisinya.
Tidak semua orang albino adalah produk dari perkawinan sedarah. Tapi praktik inses antara sepupu dekat, saudara kandung, dan orang tua-anak kandung berisiko sangat tinggi untuk mewarisi masalah ini di keturunannya nanti.
Alasannya, besar kemungkinannya pasangan Anda (yang merupakan kakak atau adik Anda, misalnya) membawa jenis gen rusak yang sama karena diturunkan dari orangtua Anda berdua. Artinya Anda berdua sama-sama membawa gen pembuat melanin yang rusak dan memiliki 50 persen peluang untuk mewariskan gen rusak pada anak Anda, sehingga nanti keturunan Anda selanjutnya memiliki 25 persen peluang risiko albinisme — tampak remeh, namun angka ini sebenarnya sangat tinggi.
2. Fumarase Deficiency (FD)
Defisiensi fumarase (FD), dikenal juga sebagai polygamist’s down, adalah gangguan yang khususnya mempengaruhi sistem saraf otak.
Kondisi cacat lahir ini menyebabkan pengidapnya menderita kejang tonik-klonik, keterbelakangan mental, dan seringnya memiliki kelainan fisik — mulai dari bibir sumbing, club foot alias kaki pengkor, hingga skoliosis. Keterbelakangan mental yang dialami tergolong sangat berat, IQ hanya mencapai 25, kehilangan bagian tertentu pada otak, tidak bisa duduk dan/atau berdiri, kemampuan berbahasa yang sangat minim atau bahkan nol.
Anak hasil inses yang memiliki FD juga mungkin mengidap microcephaly. Microcephaly adalah kondisi neurologis langka yang ditandai dengan ukuran kepala bayi yang sangat jauh lebih kecil dari kepala anak-anak lain di usia dan jenis kelamin yang sama. Selain itu, ia juga memiliki struktur otak yang abnormal, keterlambatan perkembangan parah, kelemahan otot (hipotonia), gagal tumbuh, pembengkakan hati dan limpa, kelebihan sel darah merah (polisitemia), jenis kanker tertentu, dan/atau atau kekurangan sel darah putih (leukopenia).
Tidak ada pengobatan efektif yang tersedia untuk defisiensi fumatase. Individu dengan FD biasanya hanya dapat bertahan hidup beberapa bulan saja. Hanya segelintir dari penyintas FD yang dapat hidup cukup lama sampai tahap dewasa muda.
3. Habsburg Jaw
Habsburg Jaw, juga dikenal sebagai Habsburg Lip dan Austrian Lip, adalah kondisi cacat fisik bawaan dengan ciri-ciri rahang bawah menonjol keluar dan diikuti oleh penebalan bibir bawah ekstrem, dan memiliki ukuran lidah yang luar biasa besar — yang biasanya menyebabkan pengidapnya ngiler berlebihan.
Dalam dunia medis modern, Habsburg Jaw dikenal sebagai mandibular prognathism. Maloklusi (penyimpangan rahang atas dan bawah) yang diakibatkan oleh kondisi ini menyebabkan cacat fungsi rahang, ketidaknyamanan dalam mengunyah, masalah pencernaan, dan kesulitan berbicara sehingga sulit untuk dimengerti. Individu yang memiliki kondisi ini dilaporkan juga mengalami keterbelakangan mental dan fungsi motorik yang hampir nol besar.
Jejak awal Habsburg Jaw diyakini berasal dari keluarga bangsawan Polandia, dan orang pertama yang dikenal mengidap kondisi ini adalah Maximillian I, kaisar Romawi Suci yang memerintah dari 1486 hingga 1519. Keluarga kerajaan zaman dulu kerap mempraktikkan perkawinan sedarah untuk melindungi keturunan darah bangsawan murni di pohon keluarganya.
4. Hemofilia
Hemofilia tidak secara spesifik merupakan hasil dari perkawinan sedarah, namun inses dipandang sebagai penyebab tingginya insiden penyakit bawaan ini di banyak keluarga kerajaan Eropa.
Jika ada perempuan yang menderita penyakit ini dalam keluarga Anda, maka perkawinan sedarah dalam keluarga patut untuk dicurigai sebagai faktor risikonya. Hemofilia adalah kondisi yang disebabkan oleh kecacatan pada gen yang memungkinkan pembekuan darah.
Hemofilia merupakan contoh dari penyakit X-linked, karena gen yang cacat merupakan gen dari kromosom-X. Wanita memiliki dua pasang kromosom X sementara pria hanya memiliki satu kromosom X dari ibunya. Seorang pria yang mewariskan salinan gen hemofilia cacat akan menderita penyakit ini, sementara keturunan wanita harus mewarisi dua pasang gen cacat untuk bisa mengidap hemofilia. Keturunan hasil inses akan mewarisi dua salinan dari gen rusak yang diturunkan dari ibunya.
5. Philadelphoi
Kata “Philadelphoi” yang berarti “cinta saudara” berasal dari bahasa Yunani kuno, digunakan sebagai julukan yang diberikan kepada kakak-adik Ptolemy II dan Arsinoe yang terlibat dalam hubungan inses. Meski begitu, Philadelphoi tidak tercatat sebagai kondisi medis resmi dan berbeda dari penyakit Philadelphia Chromosome (Ph).
Keluarga kerajaan Mesir kuno hampir selalu diwajibkan untuk menikah dengan saudara kandung mereka, dan hal ini terjadi hampir di setiap dinasti. Tidak hanya pernikahan kakak-adik kandung, namun juga “pernikahan double niece”, di mana seorang pria menikahi seorang gadis yang orangtuanya adalah kakak atau adik dari pria tersebut. Tradisi perkawinan sedarah ini dipelihara karena mereka percaya bahwa dewa Osiri mengawini adiknya sendiri, Iris, untuk menjaga kemurnian keturunan. Tutankhamen, alias King Tut, adalah hasil dari hubungan incest antara kakak-adik. Diduga pula bahwa istrinya, Ankhesenamun, merupakan adik (entah kandung atau angkat) atau keponakannya sendiri.
Akibat perkawinan sedarah ini, tingkat bayi yang lahir mati tergolong tinggi dalam keluarga kerajaan, begitu pula dengan cacat lahir dan kelainan genetik bawaan. King Tut sendiri memiliki beragam kondisi yang diakibatkan dari keterbatasan variasi kode genetik gen dari hubungan inses orangtuanya.
King Tut dilaporkan memiliki bentuk tengkorak yang memanjang, bibir sumbing, tonggos (gigi depan atas lebih menonjol daripada gigi depan bawah), kaki pengkor (club foot), kehilangan salah satu tulang dalam tubuhnya, dan skoliosis — semua “paket” kondisi ini disebabkan, atau justru diperburuk, oleh hubungan inses.(*)
Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Lampung
Kasus pencabulan terhadap anak kandung terungkap di Lampung Utara pada akhir Desember 2018.
Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan T (75), warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Pria itu ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kaur Binops Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Elvin S Akbar mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban tengah tidur di lantai rumah sang kakek.
Kesempatan itu digunakan T untuk meraba-raba dan mencabuli korban.
Menurut Elvin, tersangka mengaku telah lama ditinggalkan istrinya.
Ia juga sering mengintip korban saat sedang mandi.
Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan T ke polisi.
Berdasar keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.
Bahkan, ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hamil 4 Bulan
Seorang ayah kandung tega mencabuli putrinya hingga hamil empat bulan.
Peristiwa tersebut terjadi Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial MS berusia 35 tahun.
Sementara, korban berusia 16 tahun masih tercatat sebagai siswi SMP di Way Kanan.
Atas perbuatan itu, MS pun ditangkap Polsek Kasui, Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, kronologi kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil, pada Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli tahun 2018.
Kejadiannya berlangsung di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Kasui.
Saat itu, korban yang telah tertidur dibangunkan tersangka, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada waktu itu, tersangka meminta korban untuk melayaninya.
Karena korban takut, korban menuruti kemauannya pria yang juga ayah kandung korban.
Di situlah, korban disetubuhi hingga berulangkali.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut sambil mengancam korban.
Perbuatan bejat tersangka terakhir dilakukan pada Oktober 2018.
Kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil terbongkar setelah ibu tiri korban curiga.
Pada 7 Desember 2018, ibu tiri korban merasa janggal dengan perut korban yang membesar.
Ketika hal tersebut ditanyakan, korban tak menjawab karena takut.
Sang ibu lalu membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa, pada Selasa (11/12/2018).
Berdasarkan keterangan bidan yang memeriksa, hasil pemeriksaan medis mendapatkan bahwa korban telah hamil empat bulan.
Setelah mendengar pengakuan korban bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya, ibu korban melaporkan kasus asusila tersebut kepada pihak Polsek Kasui.
"Ibu tirinya langsung lapor ke Polsek Kasui," ucapnya.
Baca: Jaksa KPK: Menyuap Anggota DPRD, Pejabat Sinarmas Gunakan Kata Sandi Alquran
Baca: Seorang Ibu Pemulung Peluk Erat Sandiaga Uno hingga Bercucuran Air Mata, Ternyata Ini Alasannya
Baca: Aksi WPU, BMU dan Masyarakat Jeunib Hasilkan Rumah untuk Anak Yatim, Begini Kepedihan Hidup Nurlaila
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Geger Video Hubungan Intim Ayah dan Anak Kandung di Lampung Selatan, Pelaku Diusir Warga,