Polemik Tiket Pesawat

Suryo Prabowo Tanggapi Harga Tiket Pesawat Naik: Masak Penerbangan Domestik Lebih Mahal

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Letjen TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo

Sehingga untuk enam orang dalam keluarga Saraddin akan membutuhakn dana sebesar Rp24 juta.

Sementara harga tiket jalur Banda Aceh - Kuala Lumpur - Surabaya dengan masakapai Air Asia harga tiketnya hanya Rp950.000 per orang.

Maka untuk perjalanan 6 orang, Safaruddin hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp5.700.00.

Harga tiket tersebut, kata Safaruddin, sudah dia booking untuk penerbangan bulan Februari 2019.

“Saya bisa menghemat hampir 20 juta Rupiah. Dipotong untuk biaya pembuatan empat paspor sebesar Rp 1.420.000 (Rp 355 ribu per paspor).

Antrean warga yang membuat paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (11/1/2019) siang. Hal itu dilakukan menyusul naiknya harga tiket pesawat. (Foto Kiriman Sekretaris YARA, Fakhrurrazi)

Baca: Kios Mengganggu Pemandangan Pengguna Jalan di Darussalam

Baca: Admin TNI AU Hina Suryo Prabowo, Jansen Sitindaon dan Purnawirawan TNI Buka Suara

 "Lalu potong lagi untuk ongkos bus dari Surabaya ke Malang sekitar 500 ribu, saya masih bisa menghemat sebesar 18 juta Rupiah,” kata Safaruddin.

Sedangkan, meskipun tidak menggunakan perjalanan Garuda Indonesia, harga tiket Banda Aceh ke Malang juga berkisar Rp 3 juta per orang.

Sehingga menurutnya pilihan yang tepat untuk menggunakan penerbangan via Kuala Lumpur untuk pergi ke beberapa wilayah di Indonesia dari Banda Aceh.

“Lebih bagus lagi kalau meginap selama satu malam di Kuala Lumpur, bisa jalan-jalan dan belanja di sana."

“Bukannya memberikan layanan khusus kepada rakyat Aceh yang telah menyumbang nenek moyangnya dahulu, Garuda Indonesia malah mencekik masyarakat Aceh. Padahal banyak obligasi milik rakyat Aceh yang belum mereka bayar dengan berbagai alasan,” sambungnya.

Tanggapan Kemenhub

Diberitakan Tribunnews.com, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau asosiasi maskapai penerbangan untuk mengonfirmasi tarif tiket pesawat.

“Telah dilakukan pertemuan antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang diwakili oleh Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni dengan INACA," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Dari hasil pertemuan ini, dikatakan oleh Hengki bahwa tiket pesawat yang ditetapkan di Indonesia sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” jelas Hengki.

Baca: Belasan Pelanggar Syariat di Abdya belum Dicambuk

Baca: Sosok Mahasiswi yang Selingkuh Dosen, Tantang Si Pria untuk Pilih Dirinya atau Istri Sah

Halaman
123

Berita Terkini