Mahendradatta Sebut Kasus yang Dituduhkan pada Kliennya Abu Bakar Ba'asyir Tak Pernah Terbukti

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Ba'asyir. Moeldoko pastikan Abu Bakar Ba'asyir batal bebas, Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak masalah

"Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Selasa (22/1/2019).

"Saya telah menelaah dengan saksama isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 khusus terkait pembebasan bersyarat dan semuanya sudah saya sampaikan ke Presiden, termasuk pembicaraan dengan Ba'asyir," lanjut dia.

Baca: Heboh! Warga Kualakapuas Temukan Buah Langka, Dua Cempedak Ditumbuhi Pisang

Baca: Dani Rizal Diberi Buah Aneh oleh Perempuan Misterius, Begini Cerita Penjual Es Keliling Ini

Sakit yang Diderita Abu Bakar Ba'asyir

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rachim, mengungkapkan kondisi sebenarnya sang ayah yang menjadi terpidana kasus terorisme Bom Bali 2002.

Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube KOMPASTV, Senin (21/2/2019), Abdul Rachim menceritakan kondisi Abu Bakar Ba'asyir kini yang sudah sepuh dan memiliki sakit yang hampir di seluruh tubuh.

"Kondisi beliau sudah sangat sepuh, sangat tua, sakitnya beliau hampir di seluruh bagian tubuhnya dari kepala sampai kaki," ungkap Abdul Rachim.

Abdul Rachim melanjutkan bahwa kaki Abu Bakar Ba'asyir bengkak, lututnya mengalami pengapuran, kram perut hingga pusing.

"Saya tahu benar soal ini, kaki bengkak karena urat pena, lutut pengapuran, pinggang setiap hari mengeluh kram, dari perut sampai pinggang kepala mengeluh pusing pada jam-jam tertentu," jelasnya.

Abdul Rachim menyebutkan, ayahnya memang tampak sehat, namun untuk standar sehat orangtua.

"Ya sehat tapi sehatnya orangtua, orang yang berumur 81 tahun kalo hitungan tahun masehi, kalo hitungan tahun hijriah 83 tahun," ucapnya.

Melihat kondisi Abu Bakar Ba'asyir itu, Abdul Rachim menilai wajar bila Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir atas dasar kemanusiaan.

"Begitulah kondisinya, maka sangat wajar sekali bahkan kami memandang seharusnya Bapak Presiden mengambil kebijakan seperti ini atas nama kemanusiaan untuk membebaskan beliau dan mengembalikan pada keluarganya," pungkasnya.

(TribunWow.com/Nirmala)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir Sebut Kasus yang Dituduhkan pada Kliennya Tak Pernah Terbukti

Berita Terkini