Dari sembilan orang yang dilepaskan itu, ada yang bergabung bersama Prabowo ke Partai Gerindra, yakni Desmond Junaidi Mahesa dan Pius Lustrilanang.
Atas peristiwa itu, TNI membentuk Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Subagyo HS.
Hasil penyelidikan DKP, Prabowo dinyatakan bersalah lantaran tidak menaati perintah komando.
Prabowo pun diberhentikan dari keprajuritan atas kasus ini. (TribunWow.com/ Ananda Putri O/ Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Prabowo Subianto Jawab Tudingan Teddy Gusnaidi soal Kasus Penculikan 1998: Saya Tidak ke Mana-mana