Kisah Camat Darussalam Aceh Besar Menyelesaikan Sengketa yang Berusia 30 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Camat Darussalam, Zia Ul Azmi serta warga Gampong Lampeudaya dan Gampong Suleue, bersama unsur Muspika Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, menyepakati tapal batas gampong (desa), Februari 2019.

Akhirnya, terjadilah tawar menawar, agar dilakukan tukar guling wilayah yang saling menguntungkan.

Sehingga terbentuknya sebuah garis lurus batas wilayah yang akhirnya diakui oleh kedua gampong berserta masyarakatnya.

Baca: Rusia Kembangkan Rudal Baru Untuk Tanggapi AS Keluar Dari Pakta Kontrol Senjata Nuklir 

Menggali Persoalan Mengupayakan Penyelesaian

Kisah sukses Camat Zia Ul Azmi menyelesaikan sengketa tapal batas yang sudah berusia 30 tahun ini, diceritakannya kepada Tim Media Centre Pemkab Aceh Besar, di sela-sela kesibukannya melayani warga, di Kantor Camat Darussalam, dekat pasar Lambaro Angan, awal Februari 2019.

Sebagai Camat Darussalam, Zia Ul Azmi bertugas mengawal jalannya pemerintahan di 29 gampong dalam wilayahnya.

Karena itu, saat mengawali tugasnya sebelas bulan lalu, Zia Ul Azmi menggali persoalan yang tengah terjadi di daerahnya, untuk mempelajari dan mengupayakan proses penyelesaian.

Dari kajiannya, ternyata kasus yang paling banyak terjadi adalah persoalan tapal batas yang telah memecahkan belah persatuan dan persaudaraan dalam masyarakat.

Baca: Hotman Paris Hutapea Ungkap Banyak Pengusaha Kaya Transaksi Prostitusi Online Demi Lancarkan Proyek

Kondisi ini terjadi karena masing-masing pihak terkungkung sikap egois, tidak mau mengalah demi mempertahankan lahan.

"Persoalan tapal batas ini selalu mencuat kembali saat adanya rencana pembangunan di atas tanah yang belum jelas kepemilikan, atau ketika salah satu pihak membangun gapura gampong di atas tanah yang masih dalam status sengketa. Sehingga butuh keuletan dalam memediasi dan berani mengambil keputusan, tanpa menguntungkan sebelah pihak,” ungkap Camat Zia seperti dikutip Media Centre Pemkab Aceh Besar, dalam siaran pers kepada Serambinews.com.

Salah satu sengketa yang paling laten, kata Zia, adalah sengketa tapal batas Gampong Lampeudaya dan Gampong Suleue yang terjadi sejak tahun 1988.

Namun, berkat keuletan dan kepiawaan sang Camat bersama unsur Muspika dan imum mukim, serta keikhlasan perangkat dan warga di kedua gampong tersebut, konflik yang telah berusia 30 tahun itu, berakhir dengan damai.

Baca: Heboh Bocah Kelas 1 SD Diduga Disunat Jin, Sempat Mengeluhkan Sakit di Kemaluannya

Gampong Cot dan Lambada Peukan

Camat Zia Ul Azmi melanjutkan, konflik hampir serupa juga terjadi antara Gampong Cot dan Lambada Peukan.

Selama belasan tahun lalu, kedua gampong ini mempersengketakan lahan masjid, pasar Lambaro Angan, serta batas jalan masuk gampong.

Persengketaan antarkedua gampong ini juga hampir menimbulkan pertemuan massa antargampong.

Halaman
123

Berita Terkini