SERAMBINEWS.COM - Dibuka Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB sore nanti, berikut link pendaftaran PPPK 2019 beserta syarat dan formasinya!
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 tahap pertama akan dimulai hari ini.
Seleksi jabatan yang lebih dikenal sebagai pegawai kontrak pemerintah ini terintegrasi lewat portal nasional Sistem seleksi Calon Aparatus Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCAN BKN).
Pemerintah resmi membuka proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K Tahap I pada tanggal 8 Februari 2019.
Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (7/2/2019).
Baca: Habis Ngamuk dan Rusak Motor Pacarnya, Pemuda yang Tolak Ditilang Polisi Kini Bakar STNK
Baca: Fakta P3K, Program Pemerintah yang Gaji dan Fasilitasnya Mirip PNS Namun Miliki Masa Kerja
Baca: Dibuka Mulai Awal 2019, Ini Perbedaan PNS dengan P3K: Status, Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja
Jika tak ada halangan, penerimaan atau pendaftaran PPPK 2019 resmi dibuka hari ini begitupun pengumuman formasi, jadwal, dan syarat pendaftaran P3K.
Ia menjelaskan proses pendaftaran difokuskan bagi mantan tenaga honorer yang berasal dari sejumlah bidang. Namun, untuk kali ini pendaftaran tidak terhalang batasan umur.
“Besok (hari ini) sudah buka pendaftaran, paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terhalang) karena (faktor) umur,” kata Syafruddin saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.
Nantinya pendaftaran PPPK 2019 atau P3K secara serentak itu akan dibuka hingga 23 Februari 2019.
Ia pun menyampaikan alasan di balik pemilihan waktu pendaftaran PPPK itu.
Baca: Perempuan di Video Viral Pria Banting Motornya karena tak Mau Ditilang dapat Layanan Gratis Grab
Perlu diketahui, peralatan yang akan digunakan untuk proses Computer Assisted Test (CAT), kata Syafruddin, tidak hanya dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, sebagian merupakan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sehingga pemilihan waktu tersebut sangat diperhitungkan Kemenpan RB.
“Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk (proses) itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN dan sebagian dimiliki Kemendikbud,” jelas Syafruddin.
Alat tersebut nantinya akan digunakan Kemendikbud untuk Ujian Nasional (UN) dalam waktu dekat.