Fakta P3K, Program Pemerintah yang Gaji dan Fasilitasnya Mirip PNS Namun Miliki Masa Kerja
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
SERAMBINEWS.COM - Selamat datang di tahun 2019.
Ini saatnya kamu membuka kembali lembaran baru di awal tahun baru ini.
Apalagi bagi kalian yang baru saja gagal dalam seleksi CPNS 2018.
Eits, tapi jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kalian yang ingin mengabdi pada negara melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Baca: 8 Cara untuk Tingkatkan Kecerdasan Pada Anak, Salah Satuya Dengan Membaca Buku Bersama
Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.
Baca: Gula Rafinasi, Terlalu Berwarna Putih dan Berbahaya Bagi Kesehatan
Melansir dari beberapa sumber, berikut fakta-fakta tentang P3K:
1. Proses pendaftaran dibagi jadi dua fase
Dikutip dari Tribun Timur, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RAB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa proses rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase.
Fase pertama akan dilakukan pada minggu ke empat bulan Januari 2019.
Baca: Seekor Anjing Bisa Mengetahui 5 Perubahan Kondisi Tubuh Manusia
Sedangkan fase kedua akan dilaksanakan setelah pemilu yang jatuh pada bulan April 2019 mendatang.
2. Proses pendaftaran tak melalui situs resmi BKN
Baca: Seekor Anjing Bisa Mengetahui 5 Perubahan Kondisi Tubuh Manusia
Tak seperti CPNS, proses seleksi P3K tidak akan melalui situs resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.
Ada dua tahap seleksi yang harus dilakukan peserta, yakni selekse administrasi dan seleksi kompetensi.