Kasus Penembakan Polisi

Setelah Adi Reboen, Ini Daftar DPO yang Sudah Ditangkap & Tewas dalam Kasus Penembakan Bripka Faisal

Penulis: Jafaruddin
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang disita dari Aldi Rebon (43), terduga penembak Bripka Anumerta Faisal setelah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Minggu (17/2/2019).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Tim gabungan Polda Aceh bersama Polres Aceh Utara dan Aceh Timur kembali menembak satu lagi anggota komplotan penembak Bripka Anumerta Faisal.

Dia Muliadi alias Adi Reboen. Ia ditembak di rumahnya di Gampong Seuneubok Teupin, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur karena kabur saat polisi menggerebek rumahnya, Minggu (17/2/2019).

Berdasarkan catatan Serambinews.com, tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tewas dalam penyergapan polisi.

Satu diantaranya tewas di lokasi, satu orang meninggal di rumah sakit, dan terakhir Adie Reboen meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Ketiga DPO yang tewas masing-masing Zulkifli (33), pimpinan komplotan bajak laut asal Desa Rantau Panjang  Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. Ia tewas saat penangkapan.

Berikutnya, Samsul alias Manchu (28), warga Meunasah Asan Kecamatan Madat, Aceh Timur, meninggal di RSU Cut Meutia Aceh Utara.

Dan tearkhir, Adi Reboen, meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah terpaksa ditembak dalam penyergapan di rumahnya di Peureulak Timur, Aceh Timur.

Selain itu, ada tiga orang yang saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Mereka mulai disidangkan dalam kasus tersebut pada 15 Januari 2019.

Ketiganya adalah M Arief Munandar alias Arep (18) warga Desa Sungai Pawoh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Selanjutnya Darwin alias Wen (32) warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur dan Muktarmidi Alias Tar Alias Midi Alias Jenggot  (31) warga Desa Pulo U Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara.

Bahkan mereka pada Rabu (13/2) hakim PN Lhoksukon sudah menjadwalkan sidang dengan agenda mendengar materi tuntutan. Namun, karena materinya belum siap, sehingga ditunda Rabu (20/2/2019) mendatang.

Baca: Aldi Rebon, Terduga Penembak Bripka Anumerta Faisal Tewas Saat Digerebek Tim Polda Aceh di Rumahnya

Baca: Terkait Tewasnya Aldi Rebon Terduga Penembak Bripka Anumerta Faisal, Ini Penjelasan Polda Aceh

Baca: Polda Aceh Sebut Adi Reboen Komplotan Penembak Bripka Anumerta Faisal Berjulukan Setan Botak

Berdasarkan catatan, Serambinews.com, pihak kepolisian menetapkan 7 orang sebgai DPO dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal.

Diberitakan sebelumnya, Faisal ditemukan sudah meninggal di kawasan Pantai Desa Bantayan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Minggu (25/8/2018) sekira pukul 03.00 WIB dengan tiga luka di tubuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini