Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM – Aparat Polres Bireuen menangkap seorang warga Desa Kutablang, Peurelak Timur, Aceh Timur berinisial Zul bin Su (45) di kawasan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Minggu (17/2/2019).
Ia ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga warga Desa Cot Buket, Bireuen, pada Agustus 2018 lalu.
Baca: Satu Keluarga di Bireuen Masuk Islam, Seorang Ibu dan Empat Anaknya yang Yatim
Baca: Subulussalam Juga belum Bersikap
Baca: LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia Vs Myanmar Piala AFF U-22 2019, Garuda Siap Menang
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH, Senin (18/2/2019) mengatakan, kasus penipuan tersebut bermula dari kedatangan pelaku ke rumah korban dan menawarkan diri dapat menyanggupi membeli satu unit mobil Avanza warna putih sebagaimana keinginan korban.
Setelah itu, pelaku meminta uang secara bertahap kepada korban dan jumlah seluruhnya mencapai Rp 180 juta. Namun, mobil yang dijanjikan tak juga diserahkan.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Bireuen melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari keberadaan pelaku, dan diperoleh informasi pelaku sedang berada di Simpang Kiri, Subulussalam.
Anggota Polres Bireuen pun berangkat ke Subulussalam dan pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (17/02/2019), bersama satu unit kendaraan Avanza di kawasan Simpang Kiri, Subulussalam, dan dibawa pulang ke Polres Bireuen untuk proses hukum.(*)