Soal pada mubes MAA sebelumnya tidak terjadi persoalan, Amrizal mengatakan, karena selama ini ditafsirkan bahwa Tuha Nanggroe tidak ada lagi dalam UUPA sehingga dengan sendirinya tidak dianggap lagi. Padahal, secara norma hukum setiap aturan yang sudah dimuat dalam qanun tidak bisa ditafsirkan masih berlaku atau tidak selama belum direvisi. Seharusnya, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 tersebut harus direvisi agar menyesuaikan dengan keadaan sekarang untuk mendapat kepastian hukum.
“Mubes selama ini, Tuha Nanggroe tidak ada tapi dianggap sah karena aturan ditafsir sendiri. Tapi, untuk sementara ada jalan ke luar yaitu dengan di-Pergub-kan. Plt ketua MAA bertugas menyusun keputusan gubernur tentang tata cara memilih ketua MAA. Tapi kalau ingin yang ideal, qanun itu harus segera diubah,” jelasnya.
Terkait pengangkatan Plt Kepala Baitul Mal Aceh (BMA) menggantikan posisi kepala sebelumnya yang juga dijabat Plt, Amrizal mengatakan, jabatan Plt juga ada batas waktunya. Ditambahkan, pengangkatan Plt kembali tidak menyalahi aturan karena Plt bersifat sementara sampai terpilihnya kepala definitif.(mun/mas)