SERAMBINEWS.COM - Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD ikut buka suara soal tiga wanita atau emak lakukan kampanye hitam pada Jokowi-Maruf tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Seperti diberitakan, sejak Minggu (24/2/2019) lalu, ramai beredar video kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Semula, video ini diunggah seorang pengguna Twitter, Citra Wida, @citrawida5, kemudian viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat dua perempuan tengah berbicara kepada seorang penghuni rumah.
Video ini diduga untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi dalam Pilpres 2019.
Baca: Pria Selingkuhan Dalam Mobil di Semak-semak di Aceh Barat Ternyata Teman Suami
Baca: Dulu Dikejar Debt Collector, Pilih Tinggalkan Riba, Pria Ini Sukses Bangun Bisnis Beromzet Miliaran
Dalam bahasa Sunda, keduanya bilang, akan ada beberapa polemik bila Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih dalam Pilpres 2019.
Beberapa di antaranya tidak ada lagi azan hingga pelegalan LGBT.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung meunang kawin," ujar seorang perempuan itu dalam video.
"Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan dengan perempuan boleh menikah, laki-laki dengan laki-laki juga boleh menikah)."
Video tersebut pun ramai dibahas hingga mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak.
Satu di antaranya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Rabu (27/2/2019).
Lewat cuitannya di Twitter, Mahfud MD menyebut, tiga emak itu tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Pasalnya, ketiga wanita itu bukanlah pasangan calon, calon legistlatif, serta bukan tim pemenangan dalam Pemilu.
Baca: 9 Fakta Pembunuhan Pasutri Penjual Nasi di Banda Aceh, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Baca: Tagar #SyahriniReinoSatuAtap Ramai di Twitter, Netizen Bikin Guyonan Soal Pernikahan di Jepang
Meski demikian, ketiga emak itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar hukum pidana.
Ancaman hukuman ini jauh lebih berat ketimbang pelanggaran kampanye.