Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gelombang protes terhadap kebijakan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang melantik Plt Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terus disuarakan.
Kali ini datang dari Ketua MAA Sabang, H Ramli Yusuf SH yang menolak pengangkatan Saidan Nafi sebagai Plt Ketua MAA yang menggantikan Badruzzaman Ismail setelah pengukuhannya ditangguhkan Nova karena menilai proses pelaksanaan mubes cacat hukum.
Penolakan itu disampaikan langsung kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui surat nomor 024/03/2019 tertatnggal 25 Februari 2019.
Surat itu juga ditembuskan kepada Wali Nanggroe, Ketua DPRA, Ketua MAA Provinsi Aceh, Ketua MAA Kabupaten/Kota se Aceh, dan perwakilan MAA.
Ramli yang dihubungi Serambinews.com menegaskan bahwa pelaksanaan mubes pemilihan ketua MAA sah secara hukum.
Dia mengatakan, mubes itu dihadiri semua peserta dari perwakilan kabupaten/kota, termasuk Wali Nanggroe.
Baca: Badruzzaman Tolak Plt Ketua MAA
Baca: Pelantikan Ketua MAA Tuai Polemik, Begini Penjelasan Karo Hukum Setda Aceh
Baca: Badruzzaman Ismail Kembali Pimpin Majelis Adat Aceh
“Jika kita mengacu kepada Qanun Nomor 3 tahun 2004 tidak salah mubes,” katanya.
Jika yang dipersoalkan tidak adanya Tuha Nanggroe sebagaimana disebut dalam qanun, Ramli mengatakan, Tuha Nanggroe hingga kini tidak ada orang.
Sehingga pihaknya tidak tahu harus mengajukan ke mana undangan Tuha Nanggroe untuk menjadi peserta dalam pemilihan ketua baru MAA.
“Jadi tidak ada alasan Gubernur mengatakan tidak sah. Karena itu kita minta Gubernur untuk mencabut SK pengangkatan Plt, kalau tidak kami membuat perlawanan terus. Jika perlu menggugat ke PTUN, kami akan menggugat ke sana,” pungkas Ketua MAA Sabang, Ramli Yusuf. (*)