WNA Punya e-KTP, Fadli Zon Sebut Itu Bentuk Penyusupan, Berbahaya Bagi Bangsa dan Negara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/2/2019).

SERAMBINEWS.COM, BOGOR - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) bisa berbahya untuk keamanan negara.

Bahkan, Fadli menyebut, hal itu merupakan salah satu bentuk penyusupan.

"Enggak bisa lah WNA punya KTP. Kalau bisa seperti itu, bisa membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Bisa ada penyusupan dari WNA, lama-lama bisa merubah demografi kita, merubah peta kependudukan kita," kata Fadli, di Bogor, Rabu (27/2/2019).

Fadli Zon menuturkan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius. Ia meminta kepada pihak keamanan negara untuk terlibat dalam hal ini.

"Ini bukan persoalan Pilpres, ini persoalan negara karena WNA bisa dapat e-KTP namanya infiltrasi. Harusnya TNI sudah dalami kasus ini. Kita tidak tahu latar belakang mereka, bisa saja mereka tentara," sebut Fadi.

Fadli mengatakan, seharusnya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bisa lebih mengawasi keberadaan WNA di Indonesia.

Sebab, dikhawatirkan mereka bisa mendapatkan e-KTP secara ilegal.

"Jadi, kalau ada yang mendapat e-KTP, harus dicek. Apa mendapatkannya ilegal atau legal. Kalau ilegal, artinya harus ada yang diperiksa, sisi keamanan nasional ini sangat membahayakan, karena ada penyusup bisa mendapat e-KTP," tutur dia.

Baca: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Cerita Anaknya Kena Pungli Rp 200 Ribu saat Urus KTP

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC.

Beberapa waktu lalu, dikabarkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal China memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Zudan menanggapi viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Baca: Laki-laki Vietnam Ini Buat Tatto ID Card di Lengannya, Alasannya karena Kesal Selalu Lupa Bawa KTP

Halaman
123

Berita Terkini