SERAMBINEWS.COM, MATARAM - Muhir, anggota DPRD Kota Mataram, terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana rehabilitasi pasca-gempa untuk pembangunan SMP dan SMA di Kota Mataram, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Mataram, Jumat siang (1/3/2019).
Mendapat vonis tersebut, Muhir menangis dan memeluk keluarganya yang datang di persidangan. Bukan hanya Muhir, keluarga dan kerabat dekat Muhir, menangis histeris atas vonis hakim itu.
"Ya Allah, tidak adil ini. Allahuakbar, jangan nangis, jangan nangis," teriak keluarga Muhir menenangkan Muhir yang juga tersedu.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Masih Dibuka, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Suap CPNS
Dilansir dari Kompas.com, usai vonis itu Muhir digiring ke luar dan dipeluk. Sebagian besar keluarga Muhir berteriak tak terima vonis hakim.
Sidang tersebut berlangsung dengan penjagaan ketat aparat di pengadilan Tipikor Kota Mataram.
Muhir tertangkap ketika menerima uang Rp 30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi seorang kontraktor, Tjatur Totok pada 14 September 2018.
Hakim menyatakan bahwa Muhir secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima pemberian atau hadiah berupa uang sebesar Rp 30 juta dari seorang kontraktor.
Baca: Sering Jadi Ajang Seremoni, MaTA Sorot Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi di Kejaksaan
Majelis hakim tersebut diketuai Isnurul Syamsul Arif dan hakim anggota masing-masing Ferdinand M Leander dan Abadi.
Muhir ditangkap oleh tim intelijen Adiyaksa Monitoring Ceter (AMC) di warung Encim jalan Rajawali 1 Nomor 18, Cakranegara, Kota Mataram.
"Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 11, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi," kata Isnurul.
"Atas putusan ini, terdakwa punya hak untuk menyatakan keberatan atau silakan berkonsultasi dengan kuasa hukum saudara," kata Isnurul.
Baca: Tiga Tersangka Korupsi di Bireuen Ini Kembalikan Uang Proyek Rp 893 Juta ke Jaksa
Muhir dan kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Kepada wartawan, Muhir mengatakan bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi.
Jika ia dinyatakan penerima suap, Muhir mempertanyakan pemberi suap yang tidak ditangkap dan dijatuhkan vonis yang sama seperti dirinya.