SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, MIP yang juga Ketua Timja DPD RI Pengawasan Dana Desa mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat yang resmi menaikkan gaji kepala desa sampai 120 persen atau setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.
Jumlah gaji diterima sebanyak Rp 2.426.640 per bulan.
“DPD RI akan terus mengawal dana desa dan terus mendesak pemerintah untuk menaikkan gaji kepala desa termasuk penambangan dana desa. DPD RI juga akan terus memperjuangkan dana ketua pemuda di desa agar mendapat gaji yang layak,” ungkap Senator DPD RI asal Aceh ini, Jumat (8/3/2019).
Sebelumnya, realisasi kenaikan gaji perangkat desa juga lebih besar dari yang direncanakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo beberapa waktu lalu.
Selama ini, Senator yang vokal ini selalu meminta kepada Pemerintah agar gaji kepala desa diberikan yang layak.
Baca: Senator H. Fachrul Razi, MIP dan Abi Muslim At-Thahiri Sepakat Perjuangkan Alquran Diatas Konstitusi
“Kita terus memperjuangkan dana APBN terus mengalir ke desa desa seluruh Indonesia, jangan hanya dinikmati di kota dan provinsi yang dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.
Senator muda DPD RI Ini memberikan appresiasi dengan kenaikan gaji kepala desa itu seperti yang tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan kenaikan gaji, Pemerintah berharap kesejahteraan perangkat desa meningkat.
"Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)," kata Fachrul mengutip Pasal 81 ayat (1) dalam PP 11/2019.
Baca: Fachrul Razi Bakar Semangat Kader Partai Aceh di Muara Dua
Terkait hal tersebut senator Fachrul Razi mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat terkait kenaikan gaji kepala desa setara PNS Gol. II A.
Selain mengerek gaji kepala desa, kata Fachrul, pemerintah juga menambah gaji sekretaris desa menjadi paling sedikit Rp2.224.420 per bulan atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan ruang IIA.
Sementara, besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya ditetapkan paling sedikit Rp2.022.200 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang IIA.
Sebagai pembanding, dalam PP43/2014, gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya berdasarkan besaran ADD.
Baca: Fachrul Razi lakukan konsolidasi dan Training Politik Wilayah Aceh Tamiang
Dalam hal ini, untuk desa yang ADD-nya kurang dari Rp 500 juta digunakan maksimal 60 persen untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Untuk ADD yang berjumlah Rp 500 juta hingga Rp 700 juta, porsi yang dapat digunakan untuk penghasilan tetap perangkat desa adalah 50 persen.