8 Fakta Bebasnya Siti Aisyah, Didakwa Bunuh Kim Jong Nam hingga Mahathir Bantah Pernyataan Jokowi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah nampak tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin (11/3/2019). (AFP/MOH RASFAN).

"Saya kecapekan semalam, setelah bebas di Malaysia dan Jakarta belum sempat tidur," kata Siti.

Siti pun menceritakan perjuangan dirinya selama dua tahun melewati proses penahanan yang panjang di Malaysia.

"Enggak tahu mau ngomong apalagi, saya bahagia banget bisa ketemu keluarga, saudara dan warga kampung sini, saya sangat gembira," kata Siti mengungkapkan kegembiraannya.

8. Mahathir Bantah Pembebasan Siti Aisyah Hasil Lobi Pemerintah Indonesia

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, Selasa (12/3/2019), mengatakan pembebasan Siti Aisyah yang didakwa membunuh Kim Jong Nam sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Pembebasan Siti Aisyah yang mendadak itu memicu pertanyaan adanya intervensi terhadap sistem hukum Malaysia.

Anggapan ini muncul setelah pemerintah Indonesia mengaku telah melobi Kuala Lumpur terkait kasus ini.

 Namun, Mahathir kepada jurnalis di parlemen Malaysia membantah tudingan atau anggapan tersebut.

"Di dalam sistem hukum mengizinkan pembatalan dakwaan. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu rincian tentang penyebab pembatalan dakwaan itu," ujar Mahathir.

Dia menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui jika telah terjadi negosiasi antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus ini.

Pemerintah Indonesia menerbikan surat dari Kementerian Kehakiman kepada jaksa agung Malaysia yang intinya mengatakan Siti Aisyah adalah korban penipuan dan dia harus dibebaskan.

Pekan lalu, jaksa agung Malaysia mengabulkan permintaan pemerintah Indonesia itu.

Pembebasan Siti Aisyah memicu kemarahan di Malaysia.

Warga negeri itu menilai pemerintah tunduk terhadap tekanan diplomatik. "Tak boleh sebuah pemerintahan menekan Malaysia untuk membebaskan seorang terdakwa dalam sebuah kasus kriminal," ujar seorang pengguna Facebook.

Netizen lainnya, John Lim mengatakan, pembebasan Siti Aisyah sama sekali tidak seusai dengan aturan hukum.

Siti Aisyah diadili bersama seorang perempuan Vietnam Doan Thi Huong dalam kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un itu.

Kedua perempuan itu terus menolak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam.

Keduanya bersikukuh ditipu para mata-mata Korut karena disangka hanya melakukan aksi untuk kepentingan sebuah program televisi.

Setelah Siti Aisyah bebas, kuasa hukum Doan Thi Huong meminta jaksa agung Malaysia membebaskan kliennya.

Jaksa akan menyampaikan hal ini kepada Mahkamah Agung Malaysia di Shah Alam sebelum memberikan hasilnya pada Kamis mendatang.

Baca: Polisi Israel Tutup Semua Pintu Masuk Masjid Al Aqsa dan Larang Azan Berkumandang

Baca: Bom Bunuh Diri Tewaskan Istri Teroris Abu Hamzah, Diduga Meledakkan Diri Menggunakan 4 Bom

Baca: Anak Ini Tanya Bagaimana Cara Hilangkan Rasa Jengkel Kepada Ibunya, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Siti Aisyah Lolos dari Hukuman Mati, Didakwa Bunuh Kim Jong Nam hingga Pesan Jokowi"

Berita Terkini