Maka dari itu mayoritas penduduk Brunei Darussalam tunduk pada hukum syariah dari sultan mereka, Hassanal Bolkiah.
Dede Oetomo, sebagai aktivis LGBT terkemuka di Indonesia, mengatakan Undang-Undang itu akan sangat melanggar hak asasi manusia.
"Mengerikan. Brunei Darussalam meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," ujar Dede.
Diketahui pelaku LGBT dihukum mati di negara mayoritas muslim, seperti Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.
Baca: Cuaca Ekstrem Masih Landa Subulussalam, Waspadai Longsor dan Pohon Tumbang
Baca: Tiga Terdakwa Pembunuh Bripka Faisal Divonis, Jenggot 13 Tahun, Arep dan Wen Masing-masing 12 Tahun
Baca: Hari Ketiga, 11 Parpol tak Gelar Kampanye Terbuka di Lhokseumawe
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 3 April 2019, Brunei Darussalam akan Sahkan Undang-Undang Hukuman Rajam sampai Mati Bagi Pelaku LGBT