Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 25 karyawan PT Damar Siput, Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (2/4/2019) melapor ke Polres Langsa.
Mereka melaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan pihak manajemen PT Damar Siput, tentang tidak disetorkannya iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerjaan tentang Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan.
Para karyawan PT Damar Siput ini didampingi Kuasa Hukum Kamaruddin SH (Kamaruddin Patners), dengan membuat laporan ke Sentral Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langsa. Laporan mereka diterima petugas SPKT, Brigadir OK Siregar.
Baca: 132 Pelajar Bersaing di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Tingkat SMP di Kabupaten Bireuen
Baca: Mahfud MD Tanggapi Amien Rais Soal People Power: yang Curang Itu Bukan KPU, Tapi Pesertanya
Baca: Isra Miraj 1440 H, 6 Amalan Bulan Rajab yang Bisa Dikerjakan, Keutamaannya Uang Tak Kunjung Habis
Kamaruddin SH kepada Serambinews.com, mengatakan, kedatangan 25 karyawan PT Damar Siput mewakili 150 orang karyawan lainnya ini ke Mapolres Langsa, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan pihak manajemen PT Damar Siput.
Yaitu terkait tidak disetorkannya iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerjaan tentang Jaminan Hari Tua (JHT) oleh pihak manajemen PT Damar Siput ke BPjS Kesehatan dan BPjS Tenaga Kerja.
Sehingga para karyawan selama ini tidak mendapat haknya baik persoalan pelayanan kesehatan (perobatan) di rumah sakit, maupun klaim dana JHT dari BPJS Tenaga Kerjaan.
Padahal pihak perusahaan telah memotong iuran BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan dari setiap gaji sekitar 150 karyawan, yaitu dana BPJS kesehatan sebesar Rp 18.500, dan BPJS Tenaga Kerja Rp 24.000/bulan selama 40 bulan dari tahun 2016 silam.
"Apa yang dilakukan perusahaan Damar Siput dengan tidak distorkannya iuran BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan itu, patut diduga perbuatan melanggar hukum pidana. Oleh karenanya penyidik kepolisian memiliki wewenang melakukan penahanan pelaku, siapa pelakunya ? pihak manajamen perusahaan," ujarnya.
Kamaruddin meminta penyidik Polres Langsa untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan oleh karyawan PT Damar Siput ini. "Saya akan terus mendampingi perkara ini hingga tuntas, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," sebutnya.
Terkait perbuatan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan pihak manajemen melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.(*)