Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi mahasiswa Aceh mengiringi pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN Jakarta mengadili gugatan Walhi terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017, tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni. SK tersebut tertanggal 19 Desember 2017.
Aksi demontrasi digelar di depan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Kamis (11/4/2019) siang.
Sementara di dalam ruang sidang, majelis hakim membacakan putusannya terhadap gugatan Walhi tersebut.
Andi Prayoga, Presiden Mahasiswa kampus Stebank Islam, Jakarta, dalam orasinya menyatakan rakyat Aceh sudah capek dengan Penindasan dan ketidakadilan.
Baca: Demo Tolak Tambang Berlanjut, Mahasiswa dari Luar Aceh juga Akan Bergabung Hari Ini
Baca: Lanjutkan Aksi Tolak PT EMM, Mahasiswa Mulai Berkumpul di Taman Ratu Safiatuddin
Baca: VIDEO - Demo Penolakan PT EMM, Mahasiswa Bertahan Hingga Malam Hari
Lahirnya Gerakan Aceh Merdeka juga karena adanya ketidakadilan dan Penindasan terhadap Rakyat Aceh.
"Jangan ada lagi konflik. Potensi konflik pun harus di hindari. Saya khawatir keberadaan PT EMM ini menjadi pemicu konflik," katanya.
Ditegaskan, bahwa saat ini ribuan mahasiswa dan masyarakat sudah berunjuk rasa dalam rangka menolak PT EMM.
Ini adalah bukti kuat Bahwa keberadaan PT EMM menyakiti hati rakyat Aceh.
"Oleh karena itu, kami menolak PT EMM. Tanah Aceh tidak rela sejengkal pun dikuasai oleh asing. Dan jika keputusan Hakim tidak memihak pada kami, maka kami akan janjikan membawa masa demonstrasi jauh lebih besar dari sekarang. Dan tentunya kami meminta kepada Pak Jokowi agar segera mencopot menteri ESDM," tukasnya lagi.
Baca: Tanggapi Demo PT EMM, YARA Ingatkan Soal Pentingnya Investasi
Baca: DPR Aceh Tolak Izin PT EMM yang Dikeluarkan Kepala BKPM
Baca: Nova: Saya Cabut pun Rekomendasi PT EMM tak akan Batalkan Izinnya
Dalam aksi tersebut para mahasiswa ngkan poster dan spabduk berisi penolakan terhadap PT EMM di Aceh.
Direktur Walhi Aceh, M Nur, menyatakan, Walhi bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya telah melakukan upaya hukum yang merupakan bentuk keseriusan perjuangan selama ini.
Begitu pula halnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga telah memberikan keputusan politik atas perjuangan rakyat, di mana DPRA pada tanggal 6 November 2018 memutuskan menolak izin PT EMM melalui keputusan DPRA Nomor 29/DPRA/2018.
"Namun, Pemerintah Aceh sampai hari ini belum menindaklanjuti poin ketiga keputusan tersebut, yaitu meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017," demikian M Nur yang hadir menyaksikan jalannya pembacaan putusan majelis hakim TUN.(*)