Empat bulan setelah Keputusan DPR Aceh, katanya, Pemerintah Aceh terus membiarkan persoalan ini berlarut dan tidak memperlihatkan ketegasan.
Tuntutan mahasiswa untuk bertemu gubernur juga tidak mendapatkan tanggapan yang memadai bahwa disebut sebagai pemaksaan kehendak.
"Aksi mahasiswa yang sedang berlangsung bukanlah pemaksaan kehendak sebagaimana yang disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh melainkan pembelaan terhadap UU Pemerintahan Aceh yang semakin tidak dihormati oleh pemerintah pusat," tegas Raihal. (*)