Bawaslu Pidie Imbau Masa Tenang Dilarang Kampanye
Laporan : Nur Nihayati| Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pidie mengimbau kepada peserta Pemilu di daerah setempat dilarang kampanye masa tenang terhitung sejak Minggu (14/4/2019). Sedangkan pelaksanaan Pemilu pemilihan calon legilatif dan Pemilu pemilihan presiden pada Rabu (17/4/2019).
"Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang harus dilepas," kata Mukhtar Al Falah, Komisioner Bawaslu Pidie, Sabtu (13/4/2019).
Diingatkan, dalam masa tenang untuk peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
"Kita harap semua peserta Pemilu di Pidie untuk menghormati masa tenaga, dengan tidak melakukan aktivitas politik yang melanggar secara UU dan peraturan pemilu," ujarnya.
Baca: Di Balai Kota, TDMRC Unsyiah Paparkan Dampak Kenaikan Air Laut di Pesisir Banda Aceh
Baca: 89 Persen Jamaah Haji Sudah Lunasi Biaya, Tersisa 476 Jamaah
Baca: Plt Gubernur: Bank BPR Mustaqim Harus Bermanfaat untuk Masyarakat
Sebagaimana diatur dalam PKPU No 28 tahun 2018 Pasal 1 angka 34 yakni "masa Tenang adalah masa yang tidak dapat di gunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu".
Selanjutnya, dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018. Pasal 25 huruf 4. Pelaksana , Perseta dan Tim kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas , ciri-ciri kusus atau karakteristik peserta pemilu.
Sementara itu, segala bentuk iklan, berita, penyiaran dan semua bentuk yang mengarah kepada kampanye, yang dapat merugikan dan menguntungkan peserta pemilu wajib dihentikan.
Di samping itu, diimbau masyarakat dapat menolak pemberian peserta pemilu dalam bentuk apapun (money politik) dan menjauhkan peserta pemilu yang tidak menghormati peraturan.
"Pilihlah Peserta pemilu dengan menggunakan mata hati dengan mengabaikan mata uang," demikian, Mukhtar Al-Falah, Komisioner Bawaslu Pidie.(*)