Quick Count Litbang Kompas untuk Parpol, Data Masuk 24,15%, PDIP, Golkar, dan Gerindra di 3 Besar

Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar website Kompas.com yang menampilkan quick count atau hitung cepat Pemilu 2019.

Quick Count Litbang Kompas untuk Parpol, Data Masuk 24,15%, PDIP, Golkar, dan Gerindra di 3 Besar

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hasil hitung cepat atau quick count sementara, Rabu (17/4/2019) hingga pukul 17.32 WIB untuk perolehan suara partai dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Dari hasil sementara Pemilu 2019 untuk partai politik ini, PDI-Perjuangan terlihat meraup 23,20 persen suara. 

Disusul Partai Golkar (12,35 persen) dan Partai Gerindra (11,83 persen).

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berada di nomor urut 1 pada Pemilu 2019 ini, memepet ketat perolehan suara Partai Gerindra dengan raihan (11,11 persen) suara. 

Di bawah ini hasil sementara quick count yang dilaksanakan Litbang Kompas yang Serambinews.com kutip dari Kompas.com.

Perolehan suara ini merupakan angka dari laporan yang masuk sebesar 24,15 persen dari total TPS sampel.

Litbang Kompas mengambil 2.000 sampel TPS dengan margin of error di bawah satu persen.

Baca: Surat Suara Pilpres Tidak Ada Dalam Kotak Suara, Petugas TPS Heran, Warga Kecewa

Baca: Warga Turunan di Pidie Antusias Mencoblos di TPS Kramat Dalam Sigli, Ada yang Harus Dipapah

1. PDI-P 23,20 persen

2. Partai Golkar 12,35 persen

3. Partai Gerindra 11,83 persen

4. PKB 11,11 persen

5. Partai Demokrat 7,72 persen

6. Partai Nasdem 7,55 persen

7. PKS 7,47 persen

8. PAN 5,39 persen

9. PPP 4,73 persen

10. Perindo 2,49

11. Partai Berkarya 2,08 persen

12. PSI 1,61 persen

13. Hanura 1,25 persen

14. PBB 0,59 persen

15. Partai Garuda 0,45 persen

16. PKP 0,19 persen

Baca: Tolak Ajakan Nikah, Mahasiswi Kedokteran Ditembak Mati Seorang Pria

Baca: BREAKING NEWS - Angin Kencang Terbangkan TPS di Bener Meriah

Hasil quick count ini bukan hasil resmi.

KPU nantinya akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang untuk menetapkan pemenang Pemilu 2019.

Berdasarkan aturan Pemilu 2019, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 adalah sebesar 4 persen.

Parpol peserta pemilu yang suaranya tidak mencapai 4 persen suara nasional maka tidak akan lolos ke Parlemen di Senayan. 

Suara parpol yang tidak lolos akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.

Namun untuk caleg di level kabupaten/kota, perolehan suara partai yang tidak lolos PT tetap bisa digunakan untuk kursi pada tingkat kabupaten/kota. Sebab, ambang batas hanya berlaku pada tingkat DPR RI.(*) 

Berita Terkini