Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 38 Desa Meunasah Cut Kecamatan Nisam dan TPS nomor 97 Desa Matang Ulim Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, terjadi kericuhan pada Rabu (17/4/2019) siang.
Pasalnya, di dua TPS tersebut ditemukan ada beberapa warga yang melakukan kecurangan dengan mencoblos lebih dari satu kali.
Dugaan pelanggaran tersebut kini sudah ditangani Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara.
Bahkan, Panwaslih sudah menyurati Komisi Pemilihan Independensi (KIP) Aceh Utara untuk mengadakan pemilihan ulang.
"Kita sedang pelajari dugaan temuan pelanggaran yang terjadi di Desa Meunasah Cut. Karena saat terjadi pencoblosan lebih dari satu kali yang dilakukan (saksi), sempat divideokan warga. Kami juga mendapatkan video tersebut," ujar Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Safwani SH, kepada serambinews.com, Kamis (18/4/2019).
Begitu juga terkait temuan dugaan pelanggaran di Desa Matang Ulim Kecamatan Baktiya.
"Untuk pelaksanaan pemilihan ulang itu ditentukan oleh KIP. Dalam aturan disebutkan batas waktu pemilihan ulang 10 hari," ujar Safwani.(*)
Baca: Terkait Insiden di Pos TNI AL Pusong Lhokseumawe, Ini Pernyataan Kapolda Aceh
Baca: Tagar #MisteriHilangnyaSandiagaUno Sempat Ramai, Sandiaga Uno Akhirnya Buka Suara
Baca: Sandiaga Uno Dikabarkan Sakit Cegukan Tak Putus-putus, Ini Penyebabnya Menurut Medis