Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Ketua Panwaslih Kota Langsa, M Khairi, mengatakan, terkait adanya dugaan perusakan kertas surat suara calon DPRK Langsa di TPS 12 Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kamis (18/4/2019) dini hari, saat ini Sentra Gakkumdu Kota Langsa masih melakukan klarifikasi.
"Saat ini kita dari Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) Kota Langsa, masih dalam tahap melakukan klarifikasi," ujar M Khairi, yang dikonfirmasi langsung di Sekretariat Panwaslih Kota Langsa, Kamis (18/4/2019) sore.
M Khairi menambahkan, pengakuan MSH salah seorang oknum Linmas Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, terduga perusakan kertas surat suara calon DPRK Langsa, kepada Sentra Gakkumdu mengaku hanya 4 kertas surat suara calon DPRK Langsa.
Namun hasil pemeriksaan dan bukti, saksi dan keterangan Ketua KPPS TPS 12 Gampong Paya Bujok Blang Paseh, jumlah surat suara yang ditemukan ada 9 lembar, tapi 4 kertas surat suara masih utuh dan 5 kertas surat suara calon DPRK Langsa itu yang rusak.
Apabila oknum anggota Linmas itu terbukti melakukan pelanggaran, maka dikenakan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang bunyinya setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Baca: Ratusan Kertas Suara Caleg DPR RI tak Dicoblos Pemilih
Baca: Seorang Linmas Diamankan Gakkumdu Langsa, Diduga Rusak Surat Suara Sudah Tercoblos
Baca: Distribusi Kertas Suara untuk 7 Desa di Bener Meriah Harus Pakai Rakit, Begini Perjalanannya
Dijelaskan M Khairi, kemudian apabila kasus ini memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan dugaan pengerusakan kertas surat suara calon DPRK Langsa ini akan diteruskan ke Penyidik Polres.
"Saat ini yang bersangkutan oknum anggota Linmas tersebut masih menjalani klarifikasi di Sekretariat Panwalih," imbuh Ketua Panwaslih Kota Langsa.
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum anggota Linmas diamankan Panwaslih Kota Langsa, karena diduga merusak kertas surat suara yang telah tercoblos di salah satu TPS, di Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
Informasi diperoleh Serambinews.com, modus dugaan pengerusakan dilakukan dengan cara mencoblos kertas surat suara calon DPRK Dapil Langsa ini menggunakan kawat yang telah dimodifikasi seperti cincin, yang dipakai di jari tangan pelaku.
Insiden itu terjadi pada Rabu (17/4) malam, dan saat itu juga oknum Linmas dimaksud langsung diamankan ke Kantor Panwaslih, guna dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu 2019 Kota Langsa.
Bahkan di medsos telah beredar video dugaan perusakan kertas surat suara DPRK di TPS dimaksud.
Video berdurasi sekitar 2 menit lebih ini menunjukan salah seorang saksi dari salah satu calon DPRK, memperlihatkan barang bukti cincin kawat yang digunakan oknum Linmas untuk merusak kertas surat suara itu.
Informasi beredar, perusakan kertas surat suara DPRK Dapil Langsa Kota ini dilakukan agar kertas surat suara yang telah dicoblos pemilih untuk calon DPRK itu rusak.
Diduga indikasi pelaku oknum Linmas melakuka pengerusakan kertas surat suara calon DPRK Dapil Langsa Kota ini, diduga ada aktor atau pihak tertentu ataupun sesama caleg yang mengarahkan oknum Linmas dimaksud.
Namun untuk memastikan hal itu, kini tim penyidik Gakumdu masih melalukan pemeriksan terhadap oknum Linmas tersebut, di Sekretariat Panwaslih Kota Langsa. (*)