Sampai Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan atau Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
Febri menjelaskan, pertemuan antara Sofyan, Eni, Idrus dan atau Kotjo sudah berulang kali dan cukup intens membahas kepentingan proyek PLTU Riau-1.
"Sehingga memenuhi pasal yang disangkakan terutama pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (2) itu pembantuan. Jadi ada yang bersama-sama melakukan atau membantu melakukan tindak pidana," ungkap Febri.
Dalam pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Beberapa di antaranya, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.
Kemudian Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo.
Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut. Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.(*)
Baca: Perwira Polisi Tabrak 5 Mahasiswa Asal Sumut, 3 Orang Tewas, Ini Identitas Para Korban
Baca: AHM Gelar Lomba Modifikasi Digital Motor Honda, Pendaftaran Dibuka April hingga Oktober
Baca: Lagi, 200 Personel Brimob NTT Dikirim ke Jakarta, Pengamanan Ibu Kota Kembali Diperkuat
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Sofyan Basir Diduga Menerima Janji Fee Terkait Proyek PLTU Riau-1")