Dirut PLN Jadi Tersangka, 8 Fakta Persidangan Ungkap Keterlibatan Sofyan Basir dalam Perkara Suap

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015).(KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO)

Namun, menurut Eni, Sofyan menolak.

Sofyan meminta agar fee dari Johannes Kotjo dibagi-bagi secara rata.

Awalnya, salah satu anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni.

Dalam BAP, Eni menceritakan bahwa awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.

 "Tetapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir," ujar salah satu hakim anggota saat membaca keterangan Eni dalam BAP.

Keterangan yang dibacakan hakim itu kemudian dibenarkan oleh Eni.

"Iya betul, Yang Mulia," kata Eni.

5. Pengakuan Idrus Marham

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham pernah diberitahu bahwa Sofyan Basir akan mendapat fee terkait proyek PLTU Riau 1.

Informasi itu diperoleh Idrus dari Eni Maulani Saragih.

"Bu Eni sampaikan pertemuan dengan Sofyan Basir. Saya bilang ada apaan sih, saya kaget kok ada pembicaraan begitu, tentang bagi-bagi," ujar Idrus.

Menurut Idrus, saat itu dia mengalihkan pembicaraan karena tak mau terlibat masalah pembagian uang.

Idrus mengaku menolak saat diminta Eni untuk bertemu dengan Sofyan Basir.

"Saya sampaikan, saya sama Sofyan Basir sudah 15 tahun sama-sama. Saya tidak pernah minta apa-apa, enggak pernah minta proyek dan uang. Saya tau habib (Sofyan Basir) taat asas," kata Idrus.

6. Sofyan ikut 9 kali pertemuan

Halaman
1234

Berita Terkini