Aceh Dapat 258 Kuota Haji Tambahan untuk CJH Reguler, Lansia dan Pendamping
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Provinsi Aceh mendapatkan 258 kouta haji tambahan pada musim haji tahun ini, masing-masing 129 untuk calon jamaah haji (CJH) regular, dan 129 lagi untuk CJH lansia serta pendamping.
Artinya, 50 persen diberikan kepada CJH reguler berdasarkan antrean.
Sementara 25 persen kepada calon jamaah lanjut usia (lansia) serta 25 persen lagi akan diberikan untuk pendamping calon jamaah lansia.
Baca: WH Kejar ABG Lelaki Berbaur Dengan Perempuan, Sering Balap Liar di Jalan Islamic Center Langsa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs HM Daud Pakeh dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (28/4/2019) menyampaikan penambahan kouta tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019.
“Menteri Agama menetapkan kuota haji tambahan tahun 1440H/2019 M, sejumlah 10.000 jamaah. Dan dari jumlah itu ditetapkan kuota calon jamaah untuk Aceh sejumlah 258 jamaah," sebut Daud Pakeh.
Daud Pakeh menyambut baik atas penambahan kuota yang diberikan untuk Aceh, sehingga dapat mengurangi jumlah antrean CJH Aceh yang mencapai 24 tahun.
“Kita berharap semua kuota haji Aceh dapat terisi, dan tidak ada yang kosong. Termasuk 456 CJH yang tidak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahap pertama, mudah-mudahan pada pelunasan tahap kedua nanti semua kouta haji Aceh terpenuhi,” harapnya.
Daud Pakeh juga mengimbau kepada CJH Aceh yang mendapat kuota tambahan sesuai nomor porsi berangkat tahun ini, agar dapat mempersiapkan biaya pelunasan dan segala persiapan lainnya.
Baca: Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2019, Berikut Rincian Biaya Embarkasi Aceh Hingga Makassar
Untuk memudahkan para CJH tersebut, ia meminta Kakankemenag kabupaten/kota untuk menghubungi CJH yang masuk dalam kuota haji tambahan.
“Dan kategori lansia untuk mengajukan percepatan pemberangkatan disertai satu orang pendamping dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” sebut Daud Pakeh.
Berdasarkan Kepdirjen PHU Nomor 117 Tahun 2019, dijelaskan pengajuan percepatan bagi CJH lansia dapat dilakukan melalui Kankemenag kabupaten/kota setempat, tempat jamaah mendaftar. (*)