Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2019, Berikut Rincian Biaya Embarkasi Aceh Hingga Makassar
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jamaah haji reguler per embarkasi:
Pemerintah Resmi Menetapkan Biaya Haji Tahun 2019, Berikut Rincian Embarkasi Aceh Hingga Makassar
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan biaya penyelanggaraan haji untuk tahun 2019.
Ketentuan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 ini termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2019 tentang BPIH 2019/1440 Hijriah yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Keppres ini mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler dan BPIH Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Setelah penetapan BPIH, tahapan berikutnya adalah pelunasan BPIH. Di mana Pelunasan dibagi menjadi dua tahap.
Baca: Besok Hari Terakhir Promo Kursi Gratis AirAsia, Tarif Rp 0 Terbang ke Singapura hingga Penang
Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret hingga 15 April 2019.
Sementara pelunasan tahap kedua mulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019.
"Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah," ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemnag) Maman Saepulloh seperti dikutip dari laman Sekrearis Kabinet (Setkab).
Baca: Pendaftar Calon Guru Diniyah di Aceh Besar Mencapai 1.000 Orang, Guru Tahfiz Hanya 60
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jamaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280.
Baca: Muhammad Abdul Hamid, WNI Korban Penembakan Selandia Baru Meninggal Dunia