Di Subulussalam, ASN yang Juga Mantan Napi Korupsi, Dapat Jabatan, Ini Sebabnya

Penulis: Khalidin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN

Dari catatan pemberitaan sebelumnya, oknum ASN yang berinisial ZZ yang kini menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam merupakan terpidana korupsi yang divonis 1,6 tahun penjara.

Dia terlibat kasus pengadaan pupuk NPK untuk Padi Unggul, Padi Gogo dan Jagung pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dengan besaran anggaran proyek Rp 2,8 Miliar pada tahun anggaran 2009 silam. Bahkan, ZZ telah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Aceh Singkil. (*)

Berita Terkini