Di Subulussalam, ASN yang Juga Mantan Napi Korupsi, Malah Dapat Jabatan. Ini Sebabnya
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam yang pernah tersangkut kasus korupsi hingga kini belum dipecat. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.
Baca: Lulusan SMK Masih Tertinggi Tingkat Pengangguran, Tertinggi Lainnya Lulusan Diploma
Baca: Melalui Rukyatul Hilal Awal Ramadhan, Kemenag Ajarkan Ilmu Falak Kepada Masyarakat
Baca: Di Kemukiman Blang Blahdeh Bireuen, Hari Ini Masih Buka Warung Kopi
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Senin (6/5/2019) jangankan diberhentikan secara tidak hormat, oknum ASN yang berinisial ZZ ini justru memangku jabatan di salah satu dinas strategis di Pemko Subulussalam.
Hal ini tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang menegaskan, mantan Napi yang terjerat pidana dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih wajib diberhentikan.
Khusus kasus korupsi, mantan Napi korupsi tidak memandang jumlah masa hukuman dan wajib diberhentikan dengan tidak hormat.
Terkait kasus ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Mustoliq yang dikonfirmasi Serambinews.com mengaku jika pihaknya sudah pernah mengajukan telaah staf kepada wali kota terkait pemecatan ASN mantan napi korupsi.
Dikatakan, dari sejumlah nama yang diajukan hanya satu ditindaklanjuti dan dipecat yakni Saleh Kadri, ASN mantan sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP). Adapun ASN berinisial ZZ hingga kini belum ada tindaklanjut.
”Sebenarnya kami sudah ajukan telaah staf usulan pemecatan tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti, kalau kami kan sebatas mengusul, pimpinan lah yang mengeksekusi,” terang Mustoliq
Bukan hanya tidak ditindaklanjuti, Mustoliq juga mengaku pihaknya kesulitan mendapatkan salinan putusan ASN ZZ dari Pengadilan Negeri Singkil. Dikatakan, pihak BKPSDM sudah menyurati pengadilan namun hingga kini belum ada respon dari lembaga tersebut.
Untuk itu, BKPSDM agak kesulitan bertindak mengingat bukti hukuman inkrah dari pengadilan tidak didapatkan termasuk kala meminta kepada pihak pengadilan.
Penelusuran Serambinews.com, di website Mahkamah Agung (MA) RI menemukan salinan putusan ASN yang kini menjabat di DPUPR Kota Subulussalam. Putusan tersebut bernomor 2197 K/PID.SUS/2013 yang isinya menolak kasasi ZZ.
Karenanya, ZZ yang kini menjabat sebagai kabid di DPUPR dikenai hukuman 1,6 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.