3. Orang yang sudah tua dan lemah
Bagi orang tua yang lemah, para ulama bersepakat membolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan tidak berkewajiban mengqodonya.
Kelompok ini hanya diwajibkan membayar fidyah atau memberi makan kepad aorang miskin untuk menggantikan setiap puasa yang ditinggalkan.
Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Surat Al Baqarah 184.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Baca: Viral Video! Niat Bangunin Sahur, Cara Bapak Ini Malah Kayak Orang Ngajak Berantem
Baca: Cara Bayar Utang Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil dan Menyusui dengan Fidyah, Begini Aturannya
4. Orang yang sakit yang tak kunjung sembuh
Orang dengan kondisi ini disamakan hukuknya dengan orang yang sudah tua dan lemah.
Maka kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar fidyah.
5. Wanit hamil dan menyusui
Bagi wanita hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Puasa karena Sakit, Berapa Banyak Makanan atau Uang untuk Membayar Fidyah?