Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemkab Aceh Selatan sudah mengajukan peraturan bupati (perbup) menyangkut pedoman dan peraturan pembayaran THR bagi PNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Rencananya, pembayaran THR dilakukan 24 - 24 Mei nanti.
"Usulan Perbupnya sudah di Bagian Hukum, dan pencairannya akan sesuai rencana," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Diva Samudera Putra SE MM saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (17/5/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Aceh Selatan setidaknya sudah bisa gembira dalam menyambut Idul Fitri 1440 H ini.
Karerna Pemkab setempat sudah berencana akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh PNS di jajarannya sekitar tanggal 23 dan 24 Mei 2019.(*)
Baca: Cristiano Ronaldo Sumbang Rp 21,6 Miliar untuk Warga Palestina
Baca: Gagalkan Penyeludupan Ganja 300 Kg, BNN Sebut Pengiriman Ganja dari Aceh ke Jakarta Meningkat
Baca: Kisah Perempuan Aceh Bekerja di Malaysia, Nasib tak Semujur Impian