Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM I KUTACANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara mengalokasikan anggarkan pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018 untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dan gaji 13 serta gaji 14 untuk pegawai negeri sipil (PNS).
"Kita tidak menunggu lagi Perbup Agara, karena ini dilakukan maka THR baru bisa dibayarkan di anggaran perubahan pada September 2019. Tapi, kita tidak menunggu lagi peraturan bupati (Perbup) karena sebelumnya kita telah membahas dan menganggarkan untuk 14 bulan termasuk untuk pembayaran THR PNS dan gaji 13 dan 14 PNS jajaran Pemkab Agara dalam APBD tahun 2018 yang lalu.
"Untuk THR kita tidak perlu lagi menunggu Perbup, karena sudah kita siapkan sebelumnya dan akan disalurkan pada Mei 2019," ujar Sekda Agara, MHD Ridwan kepada Serambinews.com, Jumat (17/5/2019).
Baca: Es Bandung Laris Manis di Bireuen, Rp 5.000 Per Bungkus
Baca: Ketua PT Banda Aceh Lantik Empat Hakim Menjadi Ketua Pengadilan Negeri
Baca: Sebut Kecurangan Massif Pada Pilpres 2019, Massa Demo Panwaslih Aceh
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Agara, telah menyediakan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri sebesar Rp 22,8 Miliar untuk pembayaran 5.014 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemkab Agara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Hattaruddin SE AK, mengatakan, pihaknya akan membayar THR untuk 5.014 PNS dengan jumlah seluruhnya dana mencapai Rp 22,8 miliar.
Menurut Kepala BPKD Agara, pembayaran THR bagi PNS berupa gaji pokok bulanan beserta tunjangan berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 58 yang akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum lebaran Idul Fitri.
Jadi, untuk pembayaran THR bagi PNS akan dimulai tanggal 21 Mei hingga 24 Mei 2018 yang akan ditransfer ke masing-masing rekening pribadi PNS tersebut.(*)