Tulis Status Akan Ada 200 Korban Jiwa Saat People Power 22 Mei 2019, Pegawai Honorer Ditangkap

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Aufar (29) memakai baju tahanan (oranye) saat diwawancara di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5/2019). (Dok Humas Polda Sulsel)

SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan mengamankan Muhammad Aufar (29), pegawai honorer Dinas Sosial Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Aufar mengunggah status di akun Facebook pribadi yang isinya mengajak orang-orang untuk ikut gerakan people power 22 Mei 2019.

Selain itu, di status yang diunggah Rabu (15/5/2019) di akun Muhammad Aufar Afdillah Alham, ia menulis diperkirakan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power dilakukan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Soendani mengatakan, Muhammad Aufar yang juga merupakan pegawai honorer di kantor Dinas Sosial Provinsi Sulsel, mengaku membuat status di Facebook itu lantaran kecewa dengan pemerintah.

"Ini jelas melanggar pidana dan ucapan dia sangat berbahaya sekali di akun media sosial di Facebook. Dan ini diketahui masyarakat luas," kata Dicky saat menggelar konferensi pers di ruang cyber crime Polda Sulsel, Jumat (17/5/2019).

Dicky mengungkapkan selang sehari setelah mengunggah status tersebut, pihaknya langsung menggelar patroli siber dan melacak keberadaan Aufar.

Dia diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Panakukang, Makassar, Kamis (16/5/2019).

Sementara status yang berisi ujaran kebencian sudah dihapus dari Facebook.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan screenshoot status di Facebook Aufar.

Menurut Dicky, status yang ditulis bisa mengancam stabilitas keamanan negara.

"Menurut keterangan awal, dia bukan relawan paslon A atau B. Tapi kami akan dalami apakah dia masuk kelompok A atau B," Dicky menambahkan.

Dicky mengatakan, Muhammad Aufar dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, Aufar dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) diancam dengan hukuman paling lama enam tahun," kata Dicky saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/5/2019) siang tadi.

Dicky menambahkan, selain hukuman enam tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini