Tiba di Polda Metro Jaya dengan Tangan Diborgol, Lieus: Saya Tak Akan Jawab Pertanyaan Penyidik

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019 dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.

Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima.

Baca: Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar, 2 Kali Tak Penuhi Panggilan

Baca: Coba Hasut Warga Lakukan Perlawanan pada 22 Mei Melalui Facebook, Seorang Pilot Diringkus Polisi

Baca: Warga Kayu Menang Antusias Desanya Dikunjungi Tim Safari Ramadan Bupati Aceh Singkil

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lieus: Saya Tak Akan Jawab Satu Patah Kata Pun Pertanyaan Penyidik"

Berita Terkini